Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

348 Pasangan Suami Istri di Palopo Ajukan Perceraian Sepanjang Tahun 2024

PALOPO | JELASKATA.co.id – Sebanyak 348 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palopo melakukan pengajuan perkara perceraian sepanjang tahun 2024.

Dari sejumlah permohonan perceraian tersebut, sebanyak 298 pasangan suami istri dinyatakan resmi bercerai. 

Sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang ditolak serta dicabut.

Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo, Bastian, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Palopo, Kamis (2/1/2025).

“Perkara perceraian yang kami terima sejak Januari hingga Desember 2024 sebanyak 348,” kata Bastian.

Jumlah tersebut terdiri atas 274 cerai gugat dan 74 cerai talak.

Perkara perceraian diterima PA Palopo pada 2024 menurun dibandingkan tahun 2023 mencapai 594.

Bastian juga menyampaikan bahwa pemohon perceraian di PA Palopo didominasi oleh usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun. 

“Yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif mulai dari 20 hingga 40 tahun,” tambahnya.

Ratusan pengajuan perceraian di Palopo pada 2024 didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang tercatat mencapai 141 perkara. 

“Faktor mendominasi perceraian di Palopo adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 141 perkara pada tahun 2024,” jelas Bastian.

Selain itu, sejumlah faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, KDRT, murtad, dan ekonomi juga menjadi penyebab perceraian di Palopo. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini