Uji Kandungan Takjil yang Dijual di Palopo, BPOM: Tidak Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya
PALOPO | JELASKATA – Uji kandungan dilakukan terhadap takjil yang diperjualbelikan di Kota Palopo.
Pengujian tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan terkhusus takjil bagi masyarakat selama Ramadan.
Pada pemeriksaan yang dilakukan di Pusat Penjualan Takjil Lagota, BPOM membeli 17 jenis takjil untuk diuji kandungannya.
BPOM menguji kandungan gorengan, kue talang, es cendol hingga bolu kukus yang dijual di pasar-pasar takjil di Kota Palopo.
Pengujian sampel takjil dilakukan dengan metode uji cepat menggunakan test kit yang dilakukan langsung di Mobil Laboratorium Balai POM Palopo.
Berdasarkan hasil pengujian, Kepala Kantor BPOM Kota Palopo, Burham Sidobejo mengatakan bahwa tidak ada sampel yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks maupun pewarna non pangan (Rhodamin B dan Methanil Yellow).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko penyakit akibat mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya.
“Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi kandungan berbahaya dalam makanan yang dijual di pasar-pasar takjil seperti boraks, formalin, pewarna tekstil dan bahan berbahaya lainnya,” kata Burham, Selasa (25/3/2025).
Ia juga mengungkap pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual guna memastikan keamanan makanan bagi masyarakat.
“Kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual di pasar takjil. Dengan ini kami berharap masyarakat dapat menikmati hidangan berbuka puasa dengan lebih tenang dan terhindar dari risiko penyakit akibat makanan yang mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.
Selain melakukan uji sampel takjil, BPOM juga memberi informasi terkait keamanan pangan kepada pedagang takjil maupun pengunjung.
BPOM mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan keamanan pangan dengan melaporkan jika menemukan makanan yang mencurigakan yang dapat dilaporkan melalui kanal resmi BPOM, termasuk website dan media sosial resmi. (***)
Tinggalkan Balasan