Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Dua Anak di Luwu Timur jadi Korban Rudapaksa Ayah Tirinya Sendiri

LUWU TIMUR | JELASKATA – Dua orang anak yang masih berusia 9 dan 14 tahun di Luwu Timur menjadi korban kekejaman ayah tirinya sendiri.

Dimana ayah tirinya yang berinisial HM (29) tega merudapaksa keduanya.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A MuhTaufik menyebut, kejadian bejat yang dilakukan pelaku bermula di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur pada Senin, (7/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian salah satu korban yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu, (9/4/2025).

Korban mengungkapkan, ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone.

Mendengar hal tersebut, sambung Taufik, sang tante langsung terkejut mendengar cerita kemenakannya tersebut.

Secara bersamaan, korban lain juga ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan HM kepada tantenya.

Pengakuan korban, HM telah memegang alat kelamin korban.

Menurut Taufik, informasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa HM telah melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya,” bebernya.

Taufik menambahkan, setelah sebelumnya buron, HM akhirnya berhasil dibekuk dipersembunyiannya.

Aparat meringkus HM di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 Wita.

Penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju.

Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak, ia mengakui perbuatan kejinya.

HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan rusapaksa sebanyak dua kali.

“Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, HM akan diancam dengan hukuman pminimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini