Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

May Day 2025, Buruh Demo PT BMS Luwu

LUWU | JELASKATA – Pada peringatan May Day atau hari buruh pada 1 Mei 2025, puluhan buruh melakukan aksi demonstrasi di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Luwu.

Buruh tersebut melakukan aksi demonstrasi bersama mahasiswa di depan pintu masuk perusahaan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (1/5/2025).

Sejumlah petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi.

Jenderal Lapangan aksi, Wawan Kurniawan menyebut, momen Hari Buruh kali ini sekaligus digunakan untuk mendeklarasikan pembentukan Serikat Pekerja Luwu Raya.

“Momentum Hari Buruh ini kami manfaatkan untuk mendeklarasikan serikat pekerja. Sangat penting ada serikat buruh untuk mengawal hak-hak pekerja di industri Luwu,” ujarnya dalam orasi.

Dalam aksi tersebut, secara resmi diumumkan pembentukan Serikat Pekerja Luwu Raya.

Wawan menjelaskan, serikat ini dibentuk untuk menjadi wadah perjuangan aspirasi dan hak-hak buruh di berbagai perusahaan di Luwu.

“Ada banyak perusahaan di Luwu, tetapi belum ada wadah resmi untuk buruh. Serikat ini akan menjadi tempat menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka,” akunya.

Selain itu, seorang buruh PT BMS dalam orasinya meminta perusahaan menghapuskan sistem outsourcing bagi pekerja.

Ia juga menyoroti dampak negatif Undang-Undang Cipta Kerja terhadap nasib buruh.

“UU Cipta Kerja membawa kebijakan yang merugikan buruh, seperti penerapan upah murah dan sistem outsourcing,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan karyawan PT BMS juga sempat mengeluhkan pelayanan perusahaan.

Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

Kini, karyawan tersebut telah melaporkan kejadian itu ke ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu.

Kepala Disnaker Luwu, Hasbullah mengatakan pihaknya mendapat laporan dari mantan karyawan PT BMS terkait pesangon tersebut.

“Sudah ada karyawan yang dipensiunkan PT BMS datang melapor ke kami terkait pesangon yang belum diberikan tersebut. Hal itu juga sementara kami tindaklanjuti,” kata Hasbullah, Kamis (1/5/2025).

Ia juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT BMS. Mereka (pihak BMS) harus menyampaikan ke kami tentang hasil pertemuannya dengan karyawan yang dipensiunkan,” jelasnya.

Hasbullah sangat menyayangkan hal tersebut terjadi di Kabupaten Luwu.

Karena itu, pihaknya akan menuntut pihak perusahaan agar segera membayarkan pesangon karyawan yang telah dipensiunkan.

Ia menegaskan akan memperjuangkan hak sejumlah mantan karyawan PT BMS tersebut.

Pihak Disnaker Luwu juga menyampaikan bakal memberi pembinaan terkait tenaga kerja kepada perusahaan di Kabupaten Luwu untuk mencegah terjadinya hal serupa.

“Kita akan lakukan pembinaan kepada pihak perusahaan untuk mencegah terjadi hal serupa,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini