Jelang Masa Tenang PSU Palopo, Bawaslu Minta APK Diturunkan
PALOPO | JELASKATA.CO.ID – Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo meminta alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang agar diturunkan.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyampaikan penurunan APK merupakan upaya menciptakan iklim politik yang tertib dan bebas dari pelanggaran jelang hari pencoblosan.
“Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif. Tidak hanya paslon, KPU juga diminta ikut bertanggung jawab dalam proses pembersihan APK,” ujar Khaerana, Senin (19/5/2025).
Khaerana mengungkap pihaknya telah mengirimkan surat resmi pada 19 Mei 2025 kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar hukum Bawaslu mengambil langkah tegas jika paslon tak menurunkan APK saat memasuki masa tenang.
Hal serupa juga disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra.
Ia menjelaskan aturan terkait pembersihan APK telah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” ujar Ardiansah.
Ia juga menyampaikan pembersihan APK harus sesuai dengan pasal 66 ayat (7) UU Pilkada yang berisi seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan tiga hari sebelum pemungutan suara.
Menurut Ardiansah, pembersihan APK bukanlah tanggung jawab KPU saja tetapi merupakan kerja kolaboratif dengan pasangan calon, partai politik dan pengawasan dari Bawaslu.
Bawaslu mewanti-wanti agar tidak ada lagi APK yang terpasang saat masa tenang dimulai.
Jika masih ditemukan APK terpasang pada masa tenang, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
DIketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah memberi kesempatan kepada kontestan PSU Pilkada Palopo untuk berkampanye selama dua pekan sejak 7 hingga 20 Mei 2025.
Kontestan diberi kesempatan berkampanye secara langsung ataupun berkampanye menggunakan APK.
Namun, APK empat pasangan calon berupa spanduk atau baliho jarang terlihat di Kota Palopo selama masa kampanye PSU, tak sama seperti masa kampanye Pilkada 2024.
Meski begitu, Bawaslu tetap meminta pasangan calon untuk menurunkan APK saat telah memasuki masa tenang. (***)
Tinggalkan Balasan