Bawaslu Sulsel akan Kawal Pemungutan Suara Ulang di Palopo
PALOPO | JELASKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengawal pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.
Hal itu guna memastikan pemungutan suara ulang di Kota Palopo berjalan lancar.
Komisioner Bawaslu Andarias Duma pada Kamis (27/2/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi berjenjang dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Kota Palopo terkait dengan persiapan mengawal PSU.
“Kalau teknis-teknisnya PSU itu saya kira KPU yang akan melaksanakan,” katanya.
Hanya saja, kata Andarias, Bawaslu akan melakukan pengawasan di sebagaimana tugas mereka.
“Saya kira jelas putusan MK tadi malam, tidak perlu dikomentari karena itu final dan mengikat,” ungkapnya.
Adapun terkait perintah MK untuk melakukan supervisi dari Bawaslu RI hingga ke Bawaslu Kota Palopo, Andarias mengaku, hal itu juga akan segera dibahas.
Karena ada beberapa daerah yang mengalami hal serupa dengan Pilkada Palopo, sehingga kata dia, pembahasan akan dilakukan bersamaan sekaligus.
“Ada beberapa kasus serupa bahkan di Pemilihan Gubernur ada yang didiskualifikasi, jadi saya kira Bawaslu Provinsi turut akan melakukan supervisi ke Palopo begitu juga dari Bawaslu RI,” jelasnya.
“Kita akan bersama-sama dengan teman-teman KPU (melaksanakan Pilkada ulang),” tambah dia.
Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan kepala daerah.
Hal itu dikarenakan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo harus di diskualifikasi.
Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.
Dalam sidang sengeketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.
Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal.
Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam pegelaran lima tahunan tersebut. (***)
Tinggalkan Balasan