Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Bawaslu Sulses Awasi Isu Kerawanan pada PSU Palopo, Money Politics Salah Satunya

PALOPO | JELASKATA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengawasi berbagai isu kerawanan pelanggaran agar Pilkada ulang (PSU) di Palopo berlangsung tanpa kecurangan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengatakan bahwa money politics selalu menjadi potensi kerawanan di setiap Pemilu, termasuk dalam PSU.

“Tentu kita akan fokus di situ. Karena sudah menjadi wacana sejak lama bahwa salah satu kerentanan PSU adalah potensi money politics,” katanya, Minggu (16/3/2025).

Ia mengaku, pencegahan dan pengawasan terhadap money politics memang menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu.

Apalagi, praktik jual-beli suara sering terjadi menjelang hari pemungutan suara.

“Inilah yang jadi pekerjaan rumah kami selanjutnya, terutama menjelang hari pencoblosan dan hari pemungutan suara itu sendiri,” ungkapnya.

Menurut Alamsyah, untuk meningkatkan fokus pengawasan, Bawaslu Provinsi Sulsel akan membantu Bawaslu Kota Palopo mengawasi setiap tahapan PSU ini.

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan bahwa pengawasan pada PSU ini akan tetap dilakukan dengan cara yang sama seperti pada Pilkada sebelumnya, meskipun dalam waktu yang singkat.

“Memang salah satu amar putusan itu meminta kepada Bawaslu RI, terutama Bawaslu Provinsi, untuk melakukan supervisi dan pendampingan terhadap Pilkada ulang di Palopo ini,” jelasnya.

Diketahui, Kota Palopo diharuskan mengulang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah karena salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo didiskualifikasi.

Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dibatalkan setelah gugatan dari pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibatnya, Trisal-Ome didiskualifikasi oleh MK terkait masalah keabsahan ijazah milik Trisal.

Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam Pemilihan Kepala Daerah tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini