Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Bendahara BKAD Toraja Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Uangnya Untuk Main Judi Online

Ilustrasi korupsi

TORAJA UTARA | JELASKATA.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (28/8/2024) sore.

Penetapan ASN tersebut oleh Tim Jaksa Penyidik Tipikor pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi itu berinisial HTA yang merupakan Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara.

Dia tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun Anggaran 2023.

HTA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Jl Pasar Bolu  Rantepao – Poros Palopo, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Plt Kepala Dubseksi Intelijen & Keperdataan dan Tata Usaha Negara Cabjari Tana Toraja, Didi Kurniawan.

 “ASN tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi namun naik status jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ucapnya.

Didi menjelaskan bahwa trsangka HTA telah memalsukan beberapa tandatangan pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan (SPP, SPM, Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK, serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak PA).

Dimana pemalsuan tanda tangan itu pada 17 (Tujuh belas) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang diterbitkan sepanjang tahun 2023.

Selain itu Tersangka HTA juga telah melakukan beberapa pencairan fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang dan kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan.

Dari keseluruhan dana yang sudah dicairkan tersebut telah masuk ke Rekening Bendahara, Pengeluaran kemudian oleh Tersangka HTA telah dilakukan penarikan secara tunai.

Selanjutnya keseluruhan uang yang sudah dicairkan secara tunai tersebut Tersangka HTA kemudian melakukan penyetoran secara tunai ke Rekening Pribadi Tersangka HTA.

Menurut keterangan tersangka HTA, uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi bola online.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 terdapat kerugian keuangan negara/daerah sejumlah Rp.750.250.275,- (Tujuh ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Atas dasar itu, tersangka HTA disangkakan dengan 3 pasal.

Yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini