Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025 Turun Dibanding Tahun 2024

NASIONAL | JELASKATA.co.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2024.

Dimana pada tahun 2025 BPIH ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.

Hal itu ditetapkan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag).

Selain itu, mereka juga sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah Haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid. 

Jumlah Rp55,5 juta itu mencakup 62 persen dari total BPIH. Adapun total BPIH 1446 H adalah sebesar Rp89,4 juta.

Jumlah itu turun dari usulan Kemenag sebesar Rp93,3 juta. Dengan demikian, nilai manfaat yang masing-masing jemaah dapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari keseluruhan biaya haji.

Bipih terdiri dari empat komponen, yaitu biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.

Dengan rincian biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, Akomodasi Madinah Rp 3.200.002,50, dan biaya hidup Rp3.200.002,50.

Abdul menyebut para jemaah Haji 2025 dapat melunasi Bipih masing-masing melalui virtual account.

“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79,” imbuhnya. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp93.389.684,99, dengan 70 persen Bipih yang perlu ditanggung jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.

Sedangkan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp 28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.

Sebagai perbandingan, besaran BPIH pada 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114.

Dengan porsi tersebut, besaran ongkos yang ditanggung masyarakat adalah 60 persen dan oleh pemerintah 40 persen. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini