Bisnis Prostitusi Online di Luwu Utara Terungkap, Korbankan IRT dari Pasangkayu
LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Bisnis prostitusi online yang beroperasi di Luwu Utara terungkap.
Bisnis protitusi online di Luwu Utara tersebut terungkap dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, terduga muncikari yang diamankan berinisial H (30).
Ia merupakan warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku TPPO itu diamankan di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (2/11/2024) malam.
“Terduga pelaku diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring dan kini dalam proses hukum,” kata AKP Muh Althof, Senin (4/11/2024).
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengidentifikasi dua korban yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Keduanya adalah N (37), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pasangkayu dan JEW (38) yang merupakan pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.
“Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon pelanggan dan mengatur transaksi secara rahasia,” tambahnya.
Saat menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit HP dan uang tunai Rp500 ribu.
Barang bukti tersebut diduga digunakan terduga pelaku untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Althof mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Desa Minanga Tallu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan cukup, polisi mendapati terduga pelaku sedang aktif berkomunikasi dengan pelanggan.
Polisi kemudian langsung menangkap terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku telah berprofesi sebagai muncikari sejak awal tahun 2024.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi. ***
Tinggalkan Balasan