Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Bisnis Protitusi Online di Toraja Utara Terbongkar, Mucikari Jajakan Perempuan Via Aplikasi MiChat

TORAJA UTARA | JELASKATA.co.id – Bisnis prostitusi online di Kabupaten Toraja Utara akhirnya terbongkar.

Bisnis haram ini terbongkar usai pihak kepolisian mendapat informasi terkait maraknya kegiatan prostitusi di sebuah wisma.

Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Toraja Utata, Iptu Ridwan SH MH beserta jajarannya kemudian melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan 4 pria terduga pelaku sebagai mucikari.

Mereka masing-masing bernama Risaldi (29) asal Makassar, Suryadi (33) asal Gowa, Syaril Yanto (20) asal Makassar, dan Riko Teifandy (27) asal Makassar.

Keempat mucikari tersebut menjajalkan 4 wanita via aplikasi MiChat.

Adapun korbannya yaitu AAP (31) asal Gowa, IPS alias S (38) asal Makassar, RD (19) warga asal Maros, dan MM (29) warga asal Poso, Sulteng.

“Jadi mucikari beserta korban diamankan di Wisma Kambuno, Kecamatan Tallunglipu, Kota Rantepao, Senin (4/11/2024) malam,” ucap Kasat Reskrim, Rabu (6/11/2024) pagi.

“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman, apakah ada tersangka lainnya atau ada jaringannya,” lanjutnya.

Menurutnya, para mucikari mematok jasa harga masing-masing perempuan mulai dari Rp 200 ribu – Rp 300 ribu.

“Jadi nantinya gadis-gadis tersebut akan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada mucikari tiap kali korban mendapatkan lelaki hidung belang,” tuturnya.

Selain mengamankan 4 orang terduga pelaku penyedia jasa (mucikari), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi, uang tunai Rp 1.550.000, serta 3 bungkus alat kontrasepsi (kondom).

Diketahui bahwa 4 mucikari sedang diamankan di Polres Toraja dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para terduga pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking).

Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini