Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

BPOM Periksa Sampel Minuman Kemasan yang Dijual di Kota Palopo, Ternyata…

PALOPO | JELASKATA.co.id – Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo melakukan pemeriksaan terhadap sampel minuman kemasan yang dijual dan berbedar di Kota Palopo.

Pemeriksaan terhadap sampel minuman kemasan tersebut terkhusus dilakukan di sekitar SDN 27 Lebang, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Selasa (01/10/2024).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut usai adanya laporan mengenai seorang pelajar SD yang meninggal dunia diduga setelah mengonsumsi minuman kemasan yang dijual di warung.

Kepala Balai POM Kota Palopo, Burham Sidobejo, mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke lokasi bersama Polres Palopo, Dinas Kesehatan Kota Palopo, dan Puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan.

“Setelah kami periksa, ternyata tidak ada yang kedaluwarsa, semua masih aman. Dugaan bahwa masalah ini berasal dari makanan telah kami duga sejak awal, dan untuk meyakinkan hal itu, kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya, Rabu (02/10/2024).

“Memang ada isu mengenai teh yang beredar di masyarakat, tetapi setelah dicek, semua minuman masih dalam kondisi baik,” lanjutnya.

Burham menambahkan bahwa penyebab kematian siswa tersebut bukan berasal dari makanan atau minuman.

“Kalau dari makanan atau minuman, tidak secepat itu. Biasanya, ada muntah-muntah, demam, dan gejala lainnya sebelum terjadi kejadian fatal,” jelasnya.

“Namun, jika kematian terjadi mendadak seperti ini, kemungkinan ada yang menambahkan zat kimia beracun,” ucap Burham.

Dalam proses pengecekan, Burham menjelaskan bahwa mereka juga menggali informasi dari guru dan rekan-rekan pelajar.

“Tidak ada yang berani menyampaikan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh minuman atau makanan yang dikonsumsi,” jelasnya.

Tim BPOM juga melakukan penelusuran di sekitar sekolah, termasuk di toko dan kantin.

“Terkait minuman kemasan yang diisukan di kantin sekolah, tidak ada. Kami menemukan minuman kemasan atau teh di toko sekitar, tetapi setelah diperiksa, juga tidak kedaluwarsa,” ujar Burham. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini