Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Breaking News!!! MK Putuskan Trisal Tahir Didiskualifikasi sebagai Calon Wali Kota, Palopo Akan Adakan PSU

PALOPO | JELASKATA.co.id – Peraih suara terbanyak Pilkada 2024 Kota Palopo lalu Trisal Tahir kini resmi didiskualifikasi.

Hal itu berdasarkan putusan dalam sidang MK, DKI Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan bahwa Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon kota Palopo.

Hal ini setelah mahkamah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaran paket C yang diajukan calon wali kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” katanya saat membacakan.

Atas putusan tersebut, MK pun memerintahkan untuk pemilihan suara ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.

Sebelumnya, pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir.

Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Namun, sebagaimana klarifikasi Termohon kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut.

Dalam persidangan, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Wawan Sofwanudin mengatakan ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidikan setempat, tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dia juga mengatakan, ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk Suku Dinas Pendidikan, tidak ada satuan pendidikan yang menulis ijazah.

“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah. (Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah, begitu?) Betul,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara Heni Nurhayani mengatakan peserta ujian Paket C Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang.

Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah.

Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi.

“Tidak Pak,” tutur Heni.

Di sisi lain, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson mengaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti Pihak Terkait dengan dokumen ijazah yang dibawa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Kendati demikian, pada sidang sebelumnya dia mengakui telah menyatakan benar Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik PKBM Yusha.

“Saya kurang paham Pak di tahun itu,” kata Bonar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini