Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Bukan Didiskualifikasi, Ini Penjelasan Bawaslu Palopo Terkait Rekomendasi ke KPU

PALOPO | JELASKATA.co.id – Bawaslu Palopo memberikan penjelasan terkait rekomendasi yang dikeluarkan kepada KPU Kota Palopo terkait calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Menurut Anggota Bawaslu Palopo, Widianto, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi calon, melainkan meminta KPU untuk merubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.

Hal itu ia ungkapkan saat audiensi dengan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Palopo, Rabu (30/10/2024).

Widianto menegaskan rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah melakukan kajian hukum berdasarkan temuan.

Ia juga mengatakan hal itu berawal dari munculnya fakta-fakta saat proses penyidikan oleh Gakkumdu Palopo.

“Salah satu fakta terkait ijazah tersebut adalah berubahnya keterangan dari pihak sekolah yang dulu tegas menyatakan iya dan sekarang menyatakan tidak mengenal atau tidak tahu,” jelasnya.

Dengan tegas, Widianto menyampaikan tidak adanya keterkaitan antara kasus yang telah daluwarsa dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu.

Namun, sejumlah fakta-fakta ditemukan oleh Bawaslu saat proses penyidikan kasus yang telah daluwarsa tersebut.

“Dari keterangan-keterangan itu kami melihat bahwa terpenuhi syarat bahwa ada pelanggaran administrasi di dalamnya,” tutupnya.

Widianto menyampaikan pihaknya sangat berhati-hati dalam menghadapi kasus tersebut karena berkaitan dengan hak orang untuk dipilih dan memilih. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini