Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Buntut Kasus Ijazah Palsu, 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat, Bawaslu Ikut Terseret

PALOPO | JELASKATA.co.id – Kasus dugaan ijazah palsu salah satu calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo pada proses Pilkada 2024 lalu berujung pada pemecatan 3 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan pemecatan 3 Komisioner KPU Palopo tersebut berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

Ketiga komisioner itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Trisal Tahir.

Adapun 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1/2025).

Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.

“Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada.

“Teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut teradu 1 dan teradu 2 selaku majelis musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki sense off crisis sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

DKPP kemudian memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 dalam perkara 287 dan seterusnya paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” ungkapnya.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo ikut terseret akibat kasus tersebut.

Dimana DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Bawaslu Kota Palopo.

“Menjatuhkan sangsi peringatan kepada teradu 1 Khaerana dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan teradu 2 Wisianto Hendra dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini