Dialog Publik di Palopo: Ijazah yang Tidak Terdaftar, Tidak Boleh Digunakan
PALOPO | JELASKATA.co.id – Dialog publik yang membahas tentang Keabsahan ijazah digelar di Kota Palopo, tepatnya di Gedung Serbaguna Sinar Setuju, Rabu (05/02/2025).
Dialog tersebut diinisiasi oleh Forum Peduli Hukum Kota Palopo.
Dialog Publik tersebut mengangkat tema “Menyorot Tanggung Jawab Sekolah dan Perguruan Tinggi Soal Keabsahan Ijazah”.
Dimana pada dialog ini mengundang tiga orang pemateri yaitu Prof. Dr. Sawedi, M.H selaku Akademisi, Syafruddin Djalal, S.H selaku Praktisi Hukum dan Muhammad Arsyad, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Palopo.
Jalannya dialog dipandu oleh Dr. Abd. Rahman sebagai moderator.
Dalam penyampainnya, pemateri menyebut bahwa Sekolah dan Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab atas keabsahan ijazah.
Lebih lanjut meskipun sebuah ijazah telah dikeluarkan oleh pihak Sekolah ataupun Perguruan Tinggi tetapi tidak terdaftar secara online di Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN), makanijazah tersebut tergolong palsu dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
DAPODIKDASMEN sendiri merupakan sebuah aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
“Selain berdasarkan pada sistem DAPODIKDASMEN, sebuah ijazah asli atau palsu juga dapat dilihat dari lembaga yang bertanda tangan, proses yang di lalui dan terdaftar di databes pihak yang menaungi sistem pendidikan,” ungkap pemateri.
Dalam dialog ini juga dibuka sesi tanya jawab antar peserta yang hadir dan juga pemateri.
“Apakah ijazah yg tidak terdaftar boleh digunakan?,” tanya salah satu peserta.
Menjawab pertanyaan itu, ketiga narasumber dengan tegas mengatakan bahwa ijazah tersebut tidak boleh digunakan.
Dari dialog tersebut, moderator menyimpulkan bahwa masyarakat kota palopo harus menolak kepalsuan apalagi soal pemalsuan ijazah, untuk itu orang orang baik harus berkumpul untuk melawan hal tersebut.
Dialog ini merupakan bentuk dari keresahan masyarakat uatamanya para praktisi hukum yang ada di Kota Palopo.
Dimana marak pemberitaan terkait ijazah palsu yang melibatkan salah satu Calon Walikota Palopo yang saat ini proses hukumnya telah memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi Indonesia. (***)
Tinggalkan Balasan