Disdukcapil Luwu Utara Layani 105.989 Permintaan Dokumen Sepanjang Tahun 2024
LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Jumlah permintaan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) sepanjang tahun 2024 mencapai 105.989.
Permintaan dokumen ini dilayani oleh Dukcapil Luwu Utara sejak Januari hingga Desember 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Lutra, Muh Kasrum melalui rilis pada Kamis (2/1/2025).
Dari total permintaan tersebut, pembuatan Kartu Keluarga (KK) menjadi layanan yang paling banyak diminati di Luwu Utara, dengan total 26.916 permintaan.
Selanjutnya, permintaan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tercatat sebanyak 26.788, sementara permintaan aktivasi IKD mencapai 13.276.
Selain itu, Disdukcapil Lutra juga mencatatkan 6.768 pembuatan akta lahir untuk anak usia 0 hingga 17 tahun.
Kasrum mengungkapkan, meskipun jumlah permintaan layanan cukup besar, Disdukcapil Lutra berhasil memberikan pelayanan dengan baik berkat dukungan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan masukan untuk perbaikan layanan kami di Disdukcapil,” tuturnya.
Kasrum juga menambahkan, permintaan untuk surat pengganti KTP di Luwu Utara dapat dihitung dengan jari, karena ketersediaan blanko KTP yang selalu ada di Disdukcapil Lutra.
“Stok blanko KTP masih tersedia, dan jika diperlukan, kami dapat meminjam blanko dari kabupaten tetangga. Yang terpenting, semua layanan kami tidak dipungut biaya sama sekali,” jelasnya.
Kasrum juga menyoroti peningkatan permintaan untuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), yang merupakan dokumen penting bagi penduduk yang melakukan perpindahan kewarganegaraan.
Layanan SKPWNI ini tercatat sebanyak 4.703 permintaan selama 2024. (***)
Tinggalkan Balasan