Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir

PALOPO | JELASKATA.co.id – Ancaman 6 tahun penjara nampaknya telah menanti salah satu calon Wali Kota Palopo yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 yakni Trisal Tahir.

Pasalnya, Trisal Tahir telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Palopo.

Trisal disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Penetapan tersangka calon Wali Kota nomor urut empat tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Palopo.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (17/10/2024).

“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis,” kata AKP Supriadi.

Tak hanya Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut,” tutupnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari memenuhi syaratnya pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin sebagai calon Wali Kota Palopo.

Dimana sebelumnya, setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.

Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Satu paslon, yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Namun, paslon usungan Gerindra, Demokrat dan PKB ini kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo.

Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.

Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.

Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Warga Palopo Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.

Tak hanya Trisal, tiga komisioner KPU Palopo juga ikut dilaporkan.

Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja.

“Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M,” kata Khaerana, Kamis (17/10/2024).

Ditempat terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik terbuka mendengar kabar tersebut.

Dirinya menyerahkan kasus ini berproses sesuai aturan yang ada.

“Berkaitan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya kami meyakini apa yang telah dilakukan rekan KPU Palopo sudah sesuai,” jelas Idham Holik saat ditemui di Unhas pada Kamis (17/10/2024).

Idham tak berkomentar banyak soal penetapan tersangka tersebut.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah sendiri belum menerima surat apapun terkait penetapan tersangka.

“Kami belum terima surat resmi dari Palopo mengenai hal itu,” singkat Ketua KPU Sulsel Hasbullah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini