Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Gelar Dialog pemilu Damai 2024, AD Law & Partners Undang Insan Pers

Dari kanan ke kiri, Moderator, Iskandar, Ketua Bawaslu, Haerani, Praktisi Hukum Advokat Hisma Kahman, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Dandim 1403 Palopo, Letkol Arm Kabit Bintoro Priyambodo, Ketua Panitia Dialog Pemilu Damai 2024, Achmad Amin AB, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Praktisi Hukum Advokat Dedy Ariyanto. Foto : Jelaskata.co.id

JELASKATA.co.id – Kantor Hukum AD Law & Partners, gelar dialog Pemilu Damai 2024, di Cafe Upstreet, Jalan K.H. Moh. Hasyim, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat 09 Februari 2024.

Dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum Terhadap Pers Dalam Mewujudkan Pemilu Damai 2024”, kegiatan itu di hadiri belasan wartawan dan awak media se Kota Palopo.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Pers Nasional ke 78, yang mengundang Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Ketua Bawaslu, Haerani, Dandim 1403 Palopo, Letkol Arm Kabit Bintoro Priyambodo, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Praktisi Hukum Advokat Hisma Kahman, dan Advokat Dedy Ariyanto, sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU mengatakan bahwa pers memiliki peran penting dalam mewujudkan pemili damai yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Pers bukan hanya menjadi pilar keempat dalam demokrasi kita tapi bagi saya juga sebagai pertahanan dan keamanan, kondusif tidaknya suatu wilayah itu bergantung juga pada teman-teman media utamanya dalam penyebaran informasi dalam hal ini pelaksanaan pemilu,” katanya.

Irwandi Djumadin juga menuturkan bahwa pada saat proses peliputan pemilu 2024, pers diharapakan mengikuti standar operasional prosedur (SOP), serta akan di buatkan sebuah id card sebagai tanda pengenal.

“Dalam mewartakan berita ada kode etik yang harus dijaga. Kemudian nantinya saat proses pemilihan berlangsung kami akan memberikan sebuah id card sebagai tanda pengenal antara kami sebagai pelaksana dan teman-teman media dapat terjalin komunikasi yang baik,” tuturnya.

Terkait dengan keamanan pers dalam peliputan, Ketua Bawaslu menyebutkan bahwa ada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan sanksi dan 1 on proses. Hal itu tersebut berkaitan dengan media, yakni menyelenggarakan media gathering sebagai sosial control.

“Kami juga berterima kasih kepada media yang bersinergi dengan Bawaslu. Di masa tenang ini membuat kami juga tidak tenang, dikarenakan kami melakukan patroli sehingga diharapkan dengan mitra kami dapat berjalan dengan baik serta masyarakat. Media yang tidak provokatif tapi pro aktif,” sebutnya.

Sementara itu, Dandim 1403 Palopo menyampaikan Selamat Hari Pers Nasional, dan berterimakasih karena telah di undang pada dialog ini, yang mana menurutnya hal ini sangat penting dalam pelaksanaan pemilu.

“Dengan kegiatan ini adanya komunikasi dua arah, dalam menghadapi Pemilu. Perlindungan terhadap pers di mana peran TNI dalam menyongsong Pemilu yakni bertugas pengamanan,” ujarnya.

“Pemilu ini tidak bisa berjalan dengan baik jika tidak bersinergi dengan semuanya. Untuk itu kami meminta menciptakan suasana yang kondusif.
Yang terpenting masing masing menjalankan sesuai tugas pokoknya,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Palopo menerangkan bahwa dirinya setuju jika adanya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pers dan Polres untuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melakukan pemberitaan saat pelaksanaan pemilu.

“Saya sepakat jika usulan tentang adanya MoU antara pers dengan Polres palopo itu akan dibuat, ini saya dukung karena Humas Polres Palopo itu dapat berbuat banyak karna dukungan dan kerja sama teman-teman media. Apalagi dalam menyambut puncak pemilu nantinya sangat dibutuhkan adanya sinergitas yang kuat dari berbagai pihak demi wujudkan pemilu yang aman dan damai,” terangnya.

Sebagai praktisi hukum, Hisma Kahman menegaskan bahwa pada pemilu yang sebelumnya, banyak terjadi tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Padahal perlindungan hukum terhadap pers, sudah jelas tertuang pada pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Jadi itu sangat jelas,” tegasnya.

Melalui kegiatan itu, Dedy Ariyanto juga menyampaikan selamat Hari Pers Nasional, semoga semakin profesional, menjadi penyeimbang informasi serta mampu menghadapi persoalan yang multidimensi di era digitalisasi.

“Ketika ada intervensi yang diterima wartawan, kami juga berharap para penegak hukum dapat membangun sinergitas yang baik, dikarenakan sudah sangat jelas aturan perlindungan hukum terhadap wartawan,” ucapnya.

“Tak hanya wartawan, wartawati juga kerap mengalami intimidasi ataupun pelecehan dari berbagai persoalan ketika menjalankan tugasnya. Selain itu, SDM perlu dan penting bagi kita sebagai wartawan. Wartawan harus patuh pada kode etik,” tandasnya.

Pada kegiatan itu juga, dilakukan sesi tanya jawab dan MoU antara KPU, Bawaslu, TNI-Polri, serta Advokat tentang perlindungan terhadap wartawan saat melaksanakan peliputan, yang melahirkan kesimpulan, diantaranya pada pelaksanaan peliputan di TPS, pers dilengkapi dengan ID Card dan point-point penting lainnya akan dituangkan dalam MoU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini