Ilegal Fishing di Luwu Timur, Nelayan Lakukan Penangkapan Ikan dengan Bom
LUWU TIMUR | JELASKATA.CO.ID – Praktik illegal fishing terjadi di Luwu Timur, tepatnya di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu.
Praktik ini terungkap saat tim gabungan dari Sat Polairud, Resmob, dan Polsek Wotu dipimpin Kasat Polairud AKP Agusman patroli rutin, Selasa (7/5/2025) sore.
Petugas mendapati dua kapal nelayan mencurigakan.
Di atas salah satu kapal terdapat tiga orang, sementara kapal lainnya kondisi kosong.
Saat polisi hendak memeriksa, salah seorang pria tiba-tiba melompat ke kapal kosong, menyalakan mesin, lalu melarikan diri.
Upaya penghadangan dilakukan, namun pelaku berhasil kabur.
“Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi. Inisialnya AN, usia 60 tahun. Kami imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami juga meminta bantuan keluarga untuk menyerahkan terduga pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, Kamis (8/5/2025).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kapal.
Di antaranya bubuk mesiu dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk, botol kaca kosong, serta alat selam seperti kompresor dan regulator.
Petugas juga menemukan dua kotak gabus berisi ikan hasil tangkapan dari praktik ilegal tersebut.
Dua orang terduga pelaku, yakni AR (23) dan RK (17), telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Taufik menambahkan, karena salah satu terduga masih di bawah umur, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan petugas sosial (Peksos) setempat.
“Para terduga pelaku diduga menggunakan bom ikan dan alat bantu selam berupa kompresor saat melakukan aksinya,” jelas Taufik.
Mereka dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (***)
Tinggalkan Balasan