Kabur Selama 22 Hari, Pencuri Hp di Perumahan Bogar Kota Palopo Ditangkap di Sidrap
PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang pria yang melakukan pencurian hp di Perumahan Bogar Kota Palopo berhasil ditangkap polisi.
Pelaku diketahui bernama Suwardi Rahman (29). Pelaku melakukan aksinya tersebut pada Sabtu (5/10/2024).
Adapun hp yang dicuri ialah merk Vivo T1 biru yang diambil di kantong motor milik korban.
Usai melancarkan aksinya, Suwardi kemudian melarikan diri.
“Akibat kehilangan handphone tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 4,3 juta. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Minggu (27/10/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Tim berkoordinasi dengan Resmob Polres Sidrap. Setelah itu, tim gabungan menuju ke lokasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan,” tambahnya.
Setelah 22 hari melarikan diri, Suwardi kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Suwardi diamankan oleh tim gabungan saat berada di rumahnya di Desa Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap pada Minggu (27/10/2024) dini hari.
Saat diinterogasi, Suwardi mengaku telah mencuri HP tersebut.
Ia kemudian diamankan beserta barang bukti berupa handphone hasil curiannya. ***
Tinggalkan Balasan