Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Kantongi Sabu Seberat 0,25 Gram, Pria di Palopo Diangkut ke Kantor Polisi

PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang pria yang di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo diangkut ke kantor polisi usai ketahuan mengantongi narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pria yang bernama Yaser Sarira alias Agnes itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo pada Senin (07/10/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.

Yaser ditangkap di Jl. Kartini, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Penangkapan berawal informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar Jl. Kartini.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal, Aipda H. Taslim, segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat sedang melakukan patroli dan pengintaian di lokasi kejadian, tim mencurigai gerak-gerik Yaser,” ucapnya.

“Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area di sekitar lokasi penangkapan,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu sachet shabu dengan berat sekitar 0,25 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana panjang warna biru yang dikenakan oleh pelaku pada saat penangkapan.

Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi singkat terhadap Yaser.

Dalam pengakuannya, ia mengakui bahwa shabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia membelinya seharga Rp 200.000,00 dari seseorang yang dikenal dengan inisial T.

Saat ini, Polres Palopo masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkotika tersebut.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yaser Sarira alias Agnes diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

“Dalam pasal tersebut, diatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” kata AKP Supriadi.

Pasal 112 Ayat (1) mengatur pelaku yang terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu, Pasal 127 huruf (a) menegaskan sanksi terhadap pengguna narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkotika di sekitar mereka. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas narkoba, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan serta operasi di lapangan untuk mencegah peredaran barang haram ini,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini