Korupsi di Dinas Pertanian Luwu, Kejari Sita Uang Sebesar Rp487 Juta
LUWU | JELASKATA.co.id – Uang sebesar Rp 487.516.000 disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Penyitaan tersebut merupakan pembayaran uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao Program READSI di tahun 2020, Selasa (11/3/2025).
Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, memimpin langsung proses eksekusi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Penuntut Umum.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir Isnawati Kadir, Direktur Utama CV Marga.
“Terpidana Ir Isnawati Kadir terbukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang menyebabkan kerugian negara. Ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 487.516.000,” beber Zulmar di ruangan Konfrensi Pers, Kejari Luwu.
Uang tersebut sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan dan akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu.
Kata Zulmar, selain Isnawati Kadir, dua terpidana lain, mantan Kadis Pertanian Luwu Andi Albaruddin Picunang serta Tawakkal, juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga terpidana kini telah menjalani eksekusi pidana penjara.
“Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Zulmar. (***)
Tinggalkan Balasan