Masyarakat di Luwu Timur Tak Perlu Lagi Bayar Retribusi Daerah
LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id – Masyarakat di Kabupaten Luwu Timur tak perlu lagi melakukan pembayaran retribusi daerah.
Hal itu usai Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 88/F-05/III/2025.
Dimana kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pembebasan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, SK Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/2025 ini juga menetapkan jenis retribusi yang dibebaskan beserta OPD pengelolanya.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Irwan Bachri Syam, Sabtu (15/3/2025).
SK ini ditetapkan pada 11 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak saat itu.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
“Kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan aksesibilitas layanan publik, terutama di sektor pasar, perikanan, dan rekreasi,” tambahnya. (***)
Tinggalkan Balasan