Muncul Gerakan Relawan Mengawas TPS di Luwu, Ada Apa?
LUWU | JELASKATA.co.id – Sebuah kampanye gerakan relawan mengawas Tempat Pemilihan Suara (TPS) hadir di Kabupaten Luwu.
Kampanye gerakan relawan mengawas TPS ini hadir dengan tujuan agar seluruh masyarakat dan semua pihak bisa menjaga pesta demokrasi lima tahunan itu berlangsung secara adil.
Apalagi, Kabupaten Luwu masuk kedalam tiga daerah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam kategori rawan dan tinggi.
“Iya, makanya kami berencana akan melakukan kampanye untuk membentuk gerakan relawan mengawas di TPS,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu, Wahyu Derajat, Jumat (13/9/2024).
Secara teknis, relawan ini nantinya akan mengawasi proses pencoblosan di 961 TPS yang ada di Luwu.
“Kita belum tau pasti berapa setiap TPS. Tapi secara garis beras, tupoksi kerjanya dia akan mengawasi jalannya proses pencoblosan,” jelasnya.
“Dan ketika ada yang tidak sesuai, dia bisa berkordinasi langsung dengan Bawaslu kabupaten,” tambah Wahyu.
Dirinya menambahkan, relawan mengawas TPS ini juga akan dibekali dengan bimbingan teknis sebelum bertugas.
“Pasti, nanti kita akan bimtek dulu. Terkait bagaimana seharusnya aturan yang ada di TPS saat pencoblosan. Agar mereka punya bekal dan tau sehingga bisa melakukan pencegahan,” ujarnya.
Tak hanya gerakan relawan mengawas TPS, menurut Wahyu, dalam waktu dekat ia akan menyambangi posko masing-masing kandidat bakal cabup dan cawabup.
“Rencana saya juga mau silaturahmi ke setiap paslon dan tim pemenangan. Kita mau Pilkada ini menjadi pesta demokrasi murni. Bahkan antar simpatisan harus saling mengawasi. Tetapi dengan catatan, tidak memberikan rasa sentimen antar simpatisan ini,” tandasnya.
Wahyu menambahkan, Bawaslu Luwu telah memetakan sebanyak 12 potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya Pemilukada.
Diantaranya intimidasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dalam proses Pilkada, pengrusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu, rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri.
“Ditambah pemilih tidak memenuhi syarat tetali terdaftar kedalam DPT, pemilih tidak memenuhi syarat malah terdaftar DPT, pemilih ganda, adanya pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang, pelanggaran lokasi kampanye dan adanya keputusan DKPP terhadap jajaran KPU atau Bawaslu,” terang Wahyu.
Dirinya menambahkan, 12 potensi kerawanan itu diambil dari data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2022 dan Pemilu 2024 lalu.
“Dan kita tahu, isu yang terjadi pada Pemilu ditahun 2019 itu kembali berulang di Pemilu 2024,” tutupnya. ***
Tinggalkan Balasan