Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Luwu: Komitmen Kepolisian Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas
LUWU | JELASKATA.co.id – Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Luwu mulai dilakukan.
Operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dilakukan di Halaman Mapolres Luwu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (10/2/2025).
Apel gelar pasukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi mewujudkan kondisi jalan yang aman dan tertib.
Tertib Berlalu Lintas, Guna Terwujudnya Asta Cita diangkat menjadi tema Operasi Pallawa tahun ini.
Operasi Pallawa 2025 sendiri akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10-23 Februari 2025.
Berbagai instansi lintas sektor seperti personel TNI Kodim 1403/Palopo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran serta BPBD diikutkan dalam apel tersebut.
Sebagai simbol dimulainya operasi, perwakilan peserta apel menerima penyematan pita operasi
Kapolres Luwu AKBP Arisansi menyebut, operasi ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Dengan sinergi yang baik antara seluruh instansi terkait, kami optimis dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.
Sementara Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat dari Kapolda Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta kesiapan personel dan sarana pendukung untuk kelancaran operasi.
“Bapak Irjen Pol Yudhiawan juga mengingatkan agar seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan tetap mengutamakan keselamatan,” bebernya.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2025 bersifat preemtif dan preventif.
Bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga mendorong peningkatan koordinasi agar tercipta situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
Menurut Misbahuddin, operasi ini menargetkan lima pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar pabrik, termasuk penggunaan knalpot bising dan modifikasi ilegal.
Penyalahgunaan perlengkapan kendaraan, seperti sirene, rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya,
Lalu ketidaksesuaian nomor polisi pada kendaraan.
“Ditambah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan terakhir penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin resmi,” tambah Misbahuddin. (***)
Tinggalkan Balasan