Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Paslon Trisal-Ome Dinyatakan TMS di Pilwalkot Palopo, Berikut Pengumuman Hasil Administrasi KPU

PALOPO, JELASKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Dari empat pasang bakal calon yang mendaftar, tiga pasang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan satu paslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut berdasarkan surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Palopo dengan NOMOR : 681/PL.02.2-PU/7373/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, tertanggal 13 September 2024.

Tiga paslon yang memenuhi syarat diantaranya pasangan Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, kemudian pasangan Putri Dakka dan Haidir Basir, serta pasangan Dr H. Farid Kasim dan Dr Hj Nurhaenih.

Sementara paslon lainnya yakni Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin Daud atau Trisal-Ome, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya KPU Palopo menunggu masukan dan tanggapan masyarakat yang dimasukkan mulai 15 September sampai 18 September 2024.

Berikut surat pengumuman hasil penelitian administrasi KPU Palopo :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini