Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Palopo FKJ-Nur Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK

PALOPO | JELASKATA.co.id – Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palopo, DR H. Farid Kasim Judas dan DR Hj Nurhaenih (FKJ-Nur) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 2 tersebut terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau sengketa Pilkada Tahun 2024.

Hal itu dilakukan usai data dari model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota menyebutkan bahwa pasangan FKJ-Nur kalah tipis dari Paslon nomor urut 4 Trisal-Akhmad pada Pilkada 2024 di Kota Palopo.

Hasil tersebut menyebut, paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2, Farid Kasim – Nurhaenih 33.338 suara.

Kemudian paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara dan paslon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara.

Gugatan FKJ-Nur itu  bernomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terregistrasi di MK pada 9 Desember 2024. 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada.

“Iya gugatannya sudah diajukan ke MK,” kata Budi Sada.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumain.

“Kabarnya 02 sudah ajukan ke MK,” kata Irwandi Djumadin.

Dilansir dari situs mkri.id milik MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. 

Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini