Pelaku Rudapaksa Siswi Kelas 6 SD di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Disetubuhi Selama 1 Jam
LUWU | JELASKATA.co.id – Pelaku rudapaksa terhadap siswi kelas 6 SD yang berusia 12 tahun di Luwu akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pelaku masing masing berinisial AR dan AM. Keduanya pun masih berusia 17 tahun.
Keduanya melakukan aksi bejat tersebut berawal saat mereka datang menumpang wifi di rumah korban untuk bermain game, Minggu (6/10/2024).
kedua pelaku datang sekitar pukul 01.00 Wita dini hari dengan memarkirkan motornya di bawah kolong rumah korban.
Letak kamar korban, sejajar dengan lokasi pelaku sering memarkirkan kendaraanya.
“Setelah sejam bermain game online handphone milik pelaku AR mati dan berinisiatif memanjat dan masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang telah terstandar ganda,” jelasnya Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Sabtu (12/10/2024).
Setelah berhasil masuk ke kamar, AR pun berusaha mencari charger saat korban sedang tertidur pulas.
“Melihat korban tertidur pulas, timbul hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban,” lanjutnya.
Kendati demikian, menurut Jody, korhan sempat terbangun dan berusaha melawan.
Tak ayal, pelaku kemudian kembali mencekik korban hingga korban pingsan.
“Setelah melihat korban yang lemas dan pingsan tidak berdaya lagi pelaku AR selanjutnya menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu jam,” katanya.
Jody menambahkan, melihat kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan pelaku AR kemudian memanggil rekannya AM yang masih berada di bawah kolong rumah korban untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.
Usai aksi bejatnya, kedua pelaku kemudian bergegas meninggalkan kediaman korban dengan mendorong motornya sebelum dinyalakan.
Hal itu, kata Jody, dilakukan agar tidak kedengaran penghuni rumah lainnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu beserta barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV PPA Satreskrim.
Keduanya diringkus di sebuah rumah di Dusun Bangkudu, Desa Posi Kecamatan Bua pada, Jumat (11/10/2024).
“Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya,” tukasnya. ***
Tinggalkan Balasan