Pemungutan Suara Ulang Akan di Lakukan, Firmanza Tetap Pimpin Kota Palopo
PALOPO | JELASKATA.co.id – Firmanza tetap memimpin Kota Palopo sebagai Pj Wali Kota.
Jabatan tersebut tetap dipegang oleh Firmanza meskipun Kota Palopo saat ini berada di masa Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Idham Kadir.
“Tidak ada perpanjangan, karena satu tahun berlaku SKnya,” katanya.
Otomatis, Firmanza tetap memimpin Kota Palopo hingga Wali Kota yang baru dilantik.
Sebab masa jabatannya baru berjalan 5 bulan, sejak dilantik 27 September 2024.
“Bunyi SK satu tahun sejak pelantikan,” sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) .
Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaran paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.
MK memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.
PSU sendiri akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
PSU akan diikuti Putri Dakka – Haidir Basir, Farid Kasim – Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta.
Serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. (***)
Tinggalkan Balasan