Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pemungutan Suara Ulang di Palopo masih Tunggu Juknis dari KPU RI

PALOPO | JELASKATA.co.id Pemungutan suara ulang atau Pilkada Ulang di Kota Palopo hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.

Sebagaimana diketahui bahwa Kota Palopo harus menggelar kembali pemilihan kepala daerah karena salah satu pasangan calon, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, didiskualifikasi.

Sehingga dalam prosesnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menunggu juknis dari KPU RI.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah Rabu (26/2/2025).

“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan KPU RI untuk tahapan dan persiapan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pemda sangat penting dalam hal penyediaan anggaran. Pasalnya, regulasi mengharuskan dana hibah dari Pemda untuk pelaksanaan Pilkada.

“Anggaran yang digunakan adalah dana hibah dari Pemda, karena Pilkada itu regulasinya menggunakan anggaran dari Pemda,” jelasnya.

Diketahui, kemenangan pasangan Trisal-Ome harus dibatalkan setelah gugatan dari pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih diterima Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK menganggap ijazah Trisal tidak sah, sehingga mengakibatkan diskualifikasi terhadap pasangan ini dalam kontestasi Pilwali Palopo.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan bahwa putusan MK memberikan batas waktu 90 hari untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada ulang.

“Kalau putusan MK kan 90 hari terkait dengan jadwal tahapan. Kami akan konsultasikan terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai regulasi yang akan diberlakukan,” ujarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini