Penambangan Ilegal di Mawa Kota Palopo Diciduk Polisi
PALOPO | JELASKATA.co.id – Sebuah penambangan ilegal dilakukan di Sungai Salu Boting, Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
Penambangan ilegal tersebut berlangsung di area aliran Sungai Pajalesang.
Penambangan dilakukan dengan menggunakan sebuah mesin pompa air yang untuk menyemprot tebing sungai agar material mengalir ke keset penyaring butiran material pasir dan emas.
Namun, aktivitas ilegal tersebut akhirnya terciduk oleh pihak kepolisian, Rabu (21/8/2024).
Tim Reskrim Polres Palopo dipimpin Kasat Reskrim, AKP Sayed Ahmad Aidid yang tiba di lokasi menemukan tiga pekerja yang enambang emas secara manual.
Karena kegiatan tersebut melanggar hukum, tim Reskrim menindak tegas mereka untuk menghentikan aktivitas penambangan yang berlangsung.
Ketiga pekerja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketiganya diketahui berinisial HM(50) warga Jalan Pongsimpin, SY (42) warga Jalan Pongsimpin dan AR warga Jalan Mungkajang.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 selang dan 4 keset penyaring material emas.
Seluruh alat tersebut kini diamankan di Polres Palopo dan berada di bawah pengawasan Sat Reskrim.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penindakan tersebut adalah upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Polres Palopo akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
“Operasi adalah komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap penambangan ilegal,” kata AKP Supriadi, Rabu (21/8/2024).
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari aktivitas tersebut baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tutupnya. ***
Tinggalkan Balasan