Pendaftaran KPPS Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Besaran Gajinya
NASIONAL | JELASKATA.co.id – Pendaftaran untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka.
Pendaftaran KPPS dibuka sejak Selasa (17/9/2024) sampai dengan Sabtu (28/9).
Untuk menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya :
- Warga negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang jujur, dan tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPPS.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Adapun besaran gaji anggota KPPS berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yakni :
- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan.
- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan.
- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya peran KPPS dalam proses pemilu.
“Pembentukan KPPS merupakan salah satu agenda krusial dalam persiapan pemungutan suara. KPPS adalah ujung tombak di setiap TPS yang memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik,” ujar Afifuddin, Selasa (17/9/2024).
KPPS akan menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ***
Tinggalkan Balasan