Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pendapatan Anggota DPRD Luwu Capai Rp23,7 Juta per Bulan

LUWU | JELASKATA.co.id – Pendapatan 35 anggota DPRD Luwu periode 2024-2029 dalam satu bulannya mencapai Rp23.725.030.

Pendapatan para anggota DPRD Luwu tersebut sudah termasuk tunjangan yang menjadi hak anggota dewan terpilih.

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Luwu, Jamal Hidayat, menjelaskan bahwa total penghasilan tersebut sudah termasuk pajak.

“Hanya berbeda sedikit. Ada anggota dewan yang belum berkeluarga, sehingga tunjangan keluarga untuk istri atau suami Rp157.500, dan tunjangan anak Rp63.000,” ujarnya, Senin (4/11/2024).

Ia juga menyebutkan perbedaan tunjangan antara pimpinan DPRD dan 32 anggota lainnya.

Tiga pimpinan DPRD akan menerima fasilitas kendaraan dan rumah dinas, sehingga tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi.

“Namun, untuk sementara, para pimpinan masih mendapat tunjangan transportasi karena mobil dinas lama akan diserahkan kepada pimpinan baru,” tambahnya.

Jamal menambahkan bahwa Komisi I DPRD akan membahas ulang tunjangan perumahan sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tunjangan perumahan itu akan dikaji ulang. Besaran diperkirakan berkisar Rp4 juta dan akan diatur dalam peraturan bupati,” jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini