Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pengungkapan 4 Jaringan Pengedar Narkoba di Luwu Timur, 5 Pelaku Berhasil DItangkap

LUWU TIMUR | JELASKATA.CO.ID – Sebanyak 5 orang pelaku peredaran narkoba di Luwu Timur berhasil diamnakan polisi.

Kelima pelaku tersebut merupakan bagian dari empat jaringan pengedar narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur dalam serangkaian operasi sejak Maret-April 2025.

Dimana, pengungkapan pertama terjadi di Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Senin (24/3/2025).

Polisi mengamankan pria berinisial MAK (46) dengan barang bukti sabu seberat 49,64 gram, timbangan digital, alat isap sabu, tujuh bal sachet kosong, tas, dan ponsel.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Jaringan kedua dibongkar di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Selasa (8/4/2025).

Polisi menangkap SA (36), yang merupakan DPO kasus narkoba berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, SRO dan AA.

Barang bukti yang disita berupa empat sachet sabu dengan total berat 0,76 gram.

Pengungkapan ketiga terjadi di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Senin (14/4/2025).

Dua pria, GLB (39) dan FF (25), ditangkap atas dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.

Polisi menyita 247 butir trihexyphenidyl dan 40 butir tramadol.

“Keduanya dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Taufik.

Ia menyebut, ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Jaringan keempat terungkap di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Sabtu (19/4/2025).

Polisi mengamankan RTP (31) dengan barang bukti sabu seberat 7,93 gram telah dikemas dalam plastik sachet berbagai ukuran.

“Total barang bukti dari empat jaringan ini adalah 55 gram sabu dan 287 butir obat daftar G,” ungkap Taufik.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjauhi narkotika.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar penyalahgunaan narkotika bisa diberantas,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini