Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pinjam Uang Rp20 Juta, Dua Ibu-Ibu di Palopo Ditangkap Polisi

PALOPO | JELASKATA.co.id – Dua orang ibu ibu harus ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan dugaan penipuan.

Keduanya bernama Sida (47) dan Marlina (34), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Awalnya, kedua ibu-ibu ini meminjam uang kepada korban Muh Nasir (50), warga Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Kedua pelaku meminjam uang sebesar Rp 20 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (22/11/2024).

Saat meminjam uang tersebut, kedua belah pihak membuat surat kesepakatan menyebutkan bahwa peminjam akan mengembalikan uang dalam waktu satu bulan. 

Namun, hingga beberapa bulan melewati perjanjian, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Korban kemudian merasa ditipu dan melaporkan kedua warga Bua, Kabupaten Luwu, ke Polres Palopo atas dugaan penipuan.

Sida diamankan di rumahnya yang berada di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. 

Sementara, Marlina diamankan di Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Jumat (22/11/2024) sore.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah meminjam uang korban sebesar Rp20 juta dan berjanji untuk mengembalikannya sesuai perjanjian. 

Keduanya kini diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini