Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

PN Palopo Akui Ome Penuhi Seluruh Persyaratan Administrasi Saat Urus Suket Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Humas Pengadilan Negeri (PN) Palopo Ali Akbar. (foto: Raepun/jelaskata).

PALOPO, JELASKATA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo membeberkan beberapa persyaratan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

Humas Pengadilan Negeri Palopo, Ali Akbar menyebutkan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Sebagai Pernah Terpidana dapat dilakukan secara online melalui website pnpalopo.go.id, atau melalui aplikasi Eraterang. Juga dapat dilakukan manual dengan mendatangi Kantor PN Palopo.

Seluruh persyaratan yang dibutuhkan diantaranya pertama, Permohonan yang diprint dari Aplikasi Eraterang (tanda tangan di atas materai 10.000).

Kedua, Surat pernyataan tidak pernah dipidana (tanda tangan di atas materai 10.000). Ketiga, Fotocopy KTP/KK Pemohon (Asli wajib dibawa untuk dicocokkan). Dan keempat, FC Ijazah pemohon.

“Data- data yang dimasukan nantinya akan muncul secara langsung di database dan bisa diakses oleh pemohon melalui aplikasi secara online,” kata Ali Akbar kepada jelaskata.co.id, Kamis (3/7/2025).

Ali Akbar menyebutkan beberapa persyaratan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemohon agar dapat menerbitkan surat keterangan tidak pernah terpidana.

Sebelumnya, PN Palopo menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome, yang diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dengan NOMOR: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp. Suket ini kemudian dipergunakan Ome sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilkada Palopo 2024.

Padahal sebelumnya, Ome pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dalam kasus tindak pidana menghasut dan memfitnah saat masa kampanye.

Ketika dikonfirmasi wartawan jelaskata.co.id, Kamis (3/7/2025), Ali Akbar menjelaskan pada pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana tentunya harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Kalau tidak terpenuhi tentu tidak bisa diproses lebih lanjut,” katanya.

Jelaskata.co.id kemudian menanyakan administrasi yang diajukan Akhmad Syarifuddin sembari memperlihatkan file dokumen atas nama Akhmad Syarifuddin, termasuk surat pernyataan tidak pernah dipidana.

“Kalau itu (Akhmad Syarifuddin) berarti ada, karena sudah keluar (surat keterangannya). Kalau tidak terpenuhi secara administrasi pasti tidak bisa diproses lebih lanjut,” ujar Akbar.

Namun belakangan, PN Palopo mendapati informasi bahwa Ome pernah menjadi terpidana. Pihak PN Palopo kemudian menganulir dan mencabut Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Ome.

Sekedar informasi, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. Mereka menggugat paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin Daud karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan. Gugatan tersebut pun kini masih bergulir di meja sidang MK, dan akan dilakukan sidang pembuktian lanjutan pada Jumat (4/7/2025) besok. (Rpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini