Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Polisi di Palopo Kepergok Bersama Istri Orang, Begini Penjelasannya

Konferensi Pers Polres Palopo

PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang oknum polisi di Kota Palopo dipergoki sedang bersama dengan istri orang.

Oknum polisi tersebut berinisial AA dengan pangkat Brigadir.

Oknum polisi tersebut dipergoki oleh suami sah dari wanita yang sedang bersamanya itu.

Kejadian itu terjadi pada bulan Juli 2024 lalu, dimana Brigpol AA didapat bersama dengan AN, istri sah dari NA.

Brigpol AA kedapatan bersama dengan AN di kediamannya di Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Palopo.

NA yang waktu itu membuntuti istrinya hingga ke rumah oknum polisi tersebut, melihat istrinya yang singgah membeli makanan di Indomaret bersama dengan Brigpol AA.

Kemudian, NA meminta Bhabinkamtibmas Murante Aiptu BD untuk menemaninya ke rumah Brigpol AA.

Saat itu, NA mendapati Brigpol AA di teras rumahnya sedangkan AN berada di dapur memasak.

Atas dasar itulah, NA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo pada 15 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Satuan Reskrim Polres Palopo yang melakukan penyelidikan tidak menemukan bukti adanya perzinaan sehingga kasusnya dihentikan.

“Tindak pidana dugaan perzinaan yang dilakukan Brigpol AA bersama AN itu tidak terbukti,” jelas Wakapolres Palopo Kompol Ridwan.

“Hanya saja, Brigpol AA ini terbukti melanggar kode etik karena telah mencederai nama baik konstitusi dan kode etik yang menyangkut kepribadiannya,” terang Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa suami dari AN tidak menemukan AN bersama Brigpol AA sedang melakukan hal yang mengarah ke perbuatan perzinaan.

NA hanya menemukan istrinya ini bersama Brigpol AA di rumah tersebut sedang menunggu teman-temannya untuk membuat sebuah acara kumpul-kumpul bersama komunitas trail.

Meski tidak terbukti, Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan, Brigpol AA diduga melanggar kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Dalam kasus ini, Brigpol AA diduga melanggar Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri dan yang kami kenakan ada 3 pasal yaitu Pasal 5 ayat 1b, Pasal 8 ayat 1 c dan Pasal 13 huruf j,” beber Idris.

Idris menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Brigpol AA.

Dia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan.

“Nanti setelah pemberkasannya lengkap baru akan dilaksanakan persidangan kode etik,” pungkas Idris. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini