Polsek Telluwanua Proses Pelaksanaan Restoratif Justice Kasus Dugaan Penganiayaan
PALOPO | JELASKATA.co.id – Sepakat untuk berdamai, Polsek Telluwanua Polres Palopo fasilitasi proses pelaksanaan Restoratif Justice kasus dugaan penganiayaan, Selasa (28/5/2024).
Kita ketahui, pelaksanaan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri (PERPOL) Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif .
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pihak korban Adelia (17) sepakat berdamai dengan terduga pelaku Aswan (18).
“Korban Sepakat berdamai dan tidak lagi mempermasalahkan serta memaafkan pelaku, peristiwa tersebut sebelumnya ditangani oleh Penyidik Unit reskrim Polsek Teluwanua Kota Palopo,” kata AKP Supriadi.
“Korban secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dalam membuat pernyataan kesepakatan perdamaian dan telah menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan,” sambungnya.
“Apabila Korban dan Pelaku melanggar pernyataan yang dibuat, maka Korban dan Pelaku siap untuk dituntut ke proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (redaksi)
Tinggalkan Balasan