Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur di Tana Toraja
TANA TORAJA | JELASKATA.co.id – Seorang pria paruh baya di Tana Torajadiduga menyetubuhi anak dibawah umur.
Ia adalah EB (50), warga Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandasil, Kabupaten Tana Toraja.
EB nekat setubuhi anak di bawah umur, yang berinisial LN (14), saat hari Natal, 25 Desember 2024.
Perbuatan bejat terduga pelaku kepada korban sudah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Alhasil, EB diringkus oleh satreskrim Polres Tana Toraja akibat perbuatannya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka pelaku telah ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian ini sudah lama karena korban takut melaporkan kepada orang tuanya,” ucapnya, Sabtu (4/1/2025).
Ia mengatakan bahwa hal ini berawal dari atas aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja pada 28 Desember 2024 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, mengatakan bahwa terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja.
“Satuan Unit Resmob Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya. Kini terduga pelaku telah kami tahan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB terancam dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
Ipti Arlinansius Allolayuk, menjelaskan dengan adanya kejadian tersebut Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua dan seluruh peran masyarakat agar tetap mengawasi anak-anak mereka.
“Baik orang tua pihak sekolah dan kita semua untuk lebih waspada dalam menjaga dan mengawasi anak kita, jika keluar rumah agar tetap dipantau agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tutupnya. (***)
Tinggalkan Balasan