Puluhan Baliho Calon Kepala Daerah Langgar Aturan
TORAJA UTARA | JELASKATA.co.id – Puluhan baliho maupun Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Kepala Daerah di Toraja Utara melanggar aturan.
Banyak baliho dan APK yang dipasang tidak pada tempat yang telah ditentukan seperti dipaku dipohon, termasuk yang berada ditaman jalan protokol.
Alhasil, baliho dan APK yang melanggar aturan tersebut ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) yang diawasi Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Toraja Utara.
Penertiban APK dilakukan Jalan Mappanyuki, jalan protokol Kota Rantepao, dan beberapa titik lainnya, Senin (21/10/2024).
Sejumlah APK Pilkada 2024 seperti Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara baik pasangan nomor urut 1 maupun nomor urut 2.
Demikian juga APK Pilgub Sulsel 2024, baik nomor urut 1 milik Danny-Azhar dan nomor urut 2 milik Andi Sudirman-Fatma ditertibkan petugas Satpol PP Toraja Utara.
Komisioner Bawaslu Toraja Utara Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bonnie Freedom, mengatakan bahwa penertiban APK ini tanpa pandang bulu kepada siapapun yang melanggar.
“Mulai dari spanduk dan baliho Pak Sudirman, Danny Pomanto, Dedy, hingga spanduk dan baliho Ombas (sapaan akrab Yohanis Bassang),” ucapnya kepada, Senin (21/10/2024) siang.
Bonnie menghimbau kepada masing-masing tim agar juga membantu menertibkan APK yang melanggar.
“Sebelumnya memang kami dari Bawaslu sudah menghimbau kepada tim masing-masing, termasuk bagi calon kepala daerah Sulsel dan Toraja Utara, tolong jangan abaikan apalagi memang ada aturan kan tidak boleh merusak keelokan kota,” tuturnya. ***
Tinggalkan Balasan