Ratusan Minuman Keras Disita Polisi di Luwu Timur
LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id – Sebanyak 603.5 liter miras tradisional jenis ballo, 165 botol bir bintang, 47 botol bir hitam disita polisi di Luwu Timur.
Penyitaan miras tersebut dilakukan Polres Luwu Timur saat operasi jelang malam pergantian tahun 2024 ke 2025 kemarin.
Operasi dilaksanakan oleh sembilan polsek yaitu Polsek Wasuponda, Subsektor Angkona, Wotu, Malili, Mangkutana.
Kemudian, Polsek Tomoni Timur, Towuti, Nuha dan Polsek Burau.
Selain itu, cap tikus terdiri dari 12 kantong, 11.5 liter dan 379 sachet juga ikut disita.
Barang sitaan ini disampaikan Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain di kantornya pada konfrensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Kapolres mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari program operasi cipta kondisi yang dicanangkan untuk mengantisipasi kerawanan selama masa libur akhir tahun.
“Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat merayakan natal dan tahun baru dengan tertib dan aman, tanpa gangguan yang meresahkan,” ujar kapolres.
Barang bukti miras ini diamankan di Polres Luwu Timur untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Polisi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Kapolres Luwu Timur juga mengeluarkan kebijakan tegas berupa larangan penggunaan petasan di malam pergantian tahun kemarin.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat.
Petasan tidak hanya membahayakan penggunanya, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi lingkungan sekitar.
“Petasan yang meledak di area pemukiman dapat memicu kebakaran, mencemari udara dengan asap beracun, dan mengganggu ketenangan masyarakat,” katanya. (***)
Tinggalkan Balasan