Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Remaja di Luwu Utara Diduga Cabuli Anak 15 Tahun

LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Seorang remaja berinisial FS (20) diduga mencabuli anak dibawah umur berinisial RR, berusia 15 tahun.

Kasus ini bermula ketika FS meminta korban, RR, untuk merekam dirinya dalam kondisi setengah telanjang.

Setelah video tersebut dikirimkan, FS kemudian mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika RR tidak memberikan sejumlah uang.

Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada FS sebanyak tiga kali dengan total Rp210.000.

Namun, ancaman FS tidak berhenti di situ. Ia memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

FS memaksa RR melakukan hubungan badan di halaman salah satu SMP yang ada di Luwu Utara dengan ancaman yang sama, bahkan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya.

Atas aksi bejatnya itu, FS dilaporkan ke Polres Luwu Utara.

Berdasarkan laporan yang diterima dari korban RR, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berkat informasi yang akurat, tim Resmob berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di Tanjung, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Minggu (1/9/2024).

Penangkapan dilakukan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari FS. Setelah ditangkap, FS segera dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim Resmob atas kinerja cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ini adalah bentuk komitmen Polres Luwu Utara dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kejahatan,” ujar AKBP Muh Husni Ramli, Selasa (3/9/2024). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini