Remaja di Luwu Utara Setubuhi Anak Dibawah Umur
LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Seorang remaja berinisial T (16) diduga menyetubuhi anak dibawah umur di Luwu Utara.
T diduga menyetubuhi anak berusia 13 tahun berinisial NS.
T melakukan aksi bejatnya itu bersama tiga rekannya yang masing masing berinisial R, F dan RS.
Dikutip dari laman resmi Polres Luwu Utara, kejadian ini bermula saat korban sedang menjaga warung di rumahnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara bersama dua orang temannya, SN dan DN, Sabtu (24/8/2024).
Dimana orang tua korban saat itu pergi ke pasar Sukamaju untuk mengambil barang dagangan.
Tidak lama kemudian, pelaku T bersama rekannya datang ke warung dan secara paksa membawa korban.
Sebelum membawa korban, pelaku bersama rekannya terlebih dahulu menyuruh korban mengambil uang sebesar Rp. 200.000 dan beberapa bungkus rokok.
Korban kemudian dibawa selama dua hari dan selama waktu tersebut, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri segera melakukan penyelidikan.
Informasi yang diperoleh mengarahkan petugas ke tempat tinggal pelaku di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku T akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (26/08/2024) sekitar pukul 15.45 WITA.
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Althof Zainudin mengungkapkan bahwa saat ini, pelaku T telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi dari Pelaku T ketiga Rekannya diketahui berinisial yakni R, F, dan RS,” ucap Kasat Reskrim.
“Hingga saat ini tim masih terus melakukan pencarian terhadap rekan-rekan pelaku T, yakni R, F, dan RS, yang hingga kini masih dalam pelarian,” tambahnya. ***
Tinggalkan Balasan