Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan di 14 Desa Di Luwu Timur, Polisi Minta Ini
LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengadaan lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Luwu Timur kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dugaan atau indikasi penyimpangan.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muhammad Taufik mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu PJUTS masih berproses.
“Kasus ini masih terus berproses dan sudah tahap penyidikan,” kata Bripka Taufik, Kamis (31/10/2024).
“Untuk penetapan tersangka, belum kita lakukan karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli,” katanya.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan 25 Juni 2024,” lanjut Bripka Taufik.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur telah melayangkan surat permohonan dan meminta perhitungan kerugian negara (PKN) kepada Inspektorat tertanggal 28 Oktober 2024.
Permohonan PKN ini disampaikan dengan menindaklanjuti surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/45/VI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 25 Juni 2024.
“Iya, ada surat dari kepolisian yang meminta ke Inspektorat untuk menghitung kerugian negara kasus PJUTS 14 desa itu,” kata salah satu sumber.
Diketahui, tercatat ada 14 desa di kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang tersangkut dalam kasus ini. ***
Tinggalkan Balasan