Tak Hanya Palopo, Ini Daerah Lain yang Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang
PALOPO | JELASKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
MK memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.
Hal ini karena di diskualifikasinya salah satu calon Wali Kot Palopo yakni Trisal Tahir.
Namun, tak hanya Kota Palopo saja, sebanyak 12 daerah juga harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini sesuai putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Dari sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, ada 12 perkara yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun daerah daerah yang harus melakukan PSU selain Kota Palopo yakni, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Bangka Barat.
Selain itu, MK juga mengeluarkan satu putusan yang menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai hasil penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. (***)
Tinggalkan Balasan