Terbentur Aturan, KPU Putuskan Tidak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu untuk Diskualifikasi Trisal Tahir
PALOPO | JELASKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir.
Menurut Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi, hal ini dikarenakan adanya Pasal 133 ayat (1) PKPU NO. 8 Tahun 2024.
Dimana menurutnya jelas dikatakan bahwasanya dalam hal pengaduan dan pelaporan ketidak benaran ijazah atau surat tanda tamat belajar disemua jenjang pendidikan setelah ditetapkan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh ketetapan hukum tetap.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Pasti teman- teman bertanya kenapa?, karena rekomendasi Bawaslu itu berimplikasi pada men TMS kan salah satu Paslon,” ucap Irwandi Djumadi saat press release hasil rapat pleno, Selasa (5/11/2024).
“Itu dasar hukum yang kami pakai bersikap. Karena, seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetap pasangan calon. Sehingga sesuai amanah Pasal 133 PKPU NO. 8 Tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang. Hingga mendapat ketetapan hukum tetap,” jelasnya.
Sebelum menentukan sikap, lanjutlanjut Irwandi, jauh hari sebelumnya, Komisioner KPU konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
“Kami KPU yang ada di Kabupaten/Kota, jika mendapati permasalahan seperti yang terjadi saat ini, tentu akan konsultasi dengan pimpinan kami di KPU Provinsi hingga KPU RI,” ungkapnya.
“Jadi, jauh hari sebelum mengambil keputusan atau rapat pleno, kami telah konsultasi dengan pimpinan kami,” tutup Irwandi.
Dengan demikian, Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal- Akhmad) tetap ikut kontestasi pemilihan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 27 November mendatang. ***
Tinggalkan Balasan