Terbukti Melanggar Netralitas, Kadis Hingga Kepsek Di Luwu Kena Sanksi
LUWU | JELASKATA.co.id – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada 2024.
Keempat ASN tersebut masing masing merupakan Kepala BKPSDM Luwu A Muhammad Ahkam Basmin dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kasmuddin.
Kemudian Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jumliana serta Kepala Sekolah SMP 1 Kumila Muhammad Fauzan.
Keempatnya terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentan Aparatur Sipil Negara.
Diketahui bahwa keempat ASN itu tertangkap kamera melakukan foto bersama di acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.
Namun sayangnya, dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju bertulis Kita ABM.
Kita ABM sendiri disinyalir merupakan akronim salah satu kandidat calon Bupati Luwu yakni Arham Basmin Mattayang.
Dalam surat KASN yang diberikan ke Pj Bupati Luwu, Muh Saleh menerangkan bahwa Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada keempat terlapor.
Sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.
Muhammad Fauzan pun mengakui jika pada 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa.
Ia juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin, Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.
Terakhir, dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang.
Akibat kejadian itu, keempat ASN tersebut dikenakan sanksi moral saat apel pagi, di Lapangan Kompleks Perkantoran Bupati, Kota Belopa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (19/8/2024).
Pembacaan pakta integritas oleh keempat ASN itu disaksikan ratusan pegawai dalam lingkup Pemda Luwu.
Pj Bupati Luwu, Muh Saleh mengaku, pembacaan sanksi moral yang dijatuhkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Bumi Sawerigading.
“Saya kira dengan pemberian sanksi moral dari KASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Luwu menjadi peringatan kepada ASN untuk menjaga netralitas terutama pasca tahapan pendaftaran calon dan kampanye,” jelasnya, Senin (19/8/2024).
Meski begitu, Saleh menambahkan, ASN punya hak politik untuk memilih calon kepala daerah.
Dengan catatan, tidak terlibat aktif melakukan kampanye atau ikut terlibat dalam seluruh tahapan Pilkada yang menguntungkan satu pihak.
“Apalagi sampai menggunakan atribut dan atau terlibat langsung dalam politik praktis, sanksinya tegas dan undang-undangnya juga sangat jelas,” akunya. ***
Tinggalkan Balasan