Tidak Punya Pekerjaan, 2 Warga Luwu Timur Nekat Salahgunakan Sabu
LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id – Dua warga Luwu Timur nekat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya masing masing berinisial AM (30) dan VH (27).
Keduanya nekat melakukan penyalahgunaan sabu karena tidak mempunyai pekerjaan.
Hal itu mereka ungkapkan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku ditangkap Jl Incoiro no 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (2/12/2024).
“Dari penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti sabu 16.49 gram,” kata Kompol Syamsul didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, Senin (9/12/2024).
Sabu ini dibungkus di empat sachet, dua sachet berat 0.46 gram dan dua sachet lainnya 16.03 gram.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kompol Syamsul menambahkan, pasal yang dilanggar pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Pihak kami terus berupaya untuk menangkap para pelaku ini, kami minta kerjasama masysrakat,” ujarnya.
Diketahui, AM merupakan warga Jl Incoiro, Desa Sorowako sementara VH adalah warga Jl Pongkia, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha. (***)
Tinggalkan Balasan