Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Tipu Korbannya Hingga 23 Juta Rupiah, Pemuda Asal Luwu Diciduk Polisi di Palopo

Unit Reskrim Polsek Wara Utara amankan pelaku penipuan

PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang pria yang berasal dari Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp23.985.000 akhirnya diciduk polisi.

Pelaku diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Wara Utara di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Kamis (15/8/2024) malam.

Pelaku diketahui bernama Halprianto. Ia melakukan penipuan tersebut pada Oktober 2020 lalu.

Dengan modus memesan barang kepada korbannya berupa aluminium dan kaca secara bertahap dan tak kunjung membayarkan pesanannya tersebut.

Atas dasar itulah, korban melakukan pelaporan atas kasus penipuan yang dialaminya.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terlapor dan mendapat informasi keberadaan terlapor.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Lolsek Wara Utara, Ipda Jumaing kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke Polsek Wara Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban yang juga pelapor,” ucap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini